KRISIS Moneter DANDampaknya
Lembaga Konsultan (THINK THANK) Econit Advisor Group, sebagaimana dimuat oleh harian kompas, Kamis tanggal 16 Desember 1999, menyatakan bahwa tahun 1997 merupakan “Tahun ketidakpastian”(A Year of Uncertainty).
S
ementara itu, tahun1998 merupakan “Tahun Koreksi”(A Year Correction). Kita semua sudah mengetahui dan mengalami bahwa pada pertengahan tahun 1997 terjadi penurunan (depresiasi) secara drastic nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, khususnya US$. Dari sekitar Rp.2.300.00 PADA SEKITAR BULAN MARET MENJADI SEKITAR Rp.5000.00 PER US$1 PADA AKHIR TAHUN 1997.
Bahkan pada pertengahan tahun 1998 nilai tukar rupiah sempat menukik terjun bebas sampai menyentuh RP. 16.000.00 per US$.
Penggabungan dan RestribusiPerusahaan
Bebas Pajak
Pengantar………………………………………………………. 42
Ketentuan Prosedural
Pendahuluan……………………………………………… 43
Wajib Pajak yang punya hak…………………………….. 44
Permohonan dan Persetujuan……………………...... 45
Pelunasan pajak………………………………………. 56
Ketentuan Substansial
Bebas Pajak atau Potensi Penghasilan……………………………. 49
Pengalihan Kompensasi Kerugian…………………………........... 51
Perhitungan Utang-piutang………………………………………….. 53
Aplikasi Dalam berbagai Bentuk Penggabunngan dan
Peleburan
Senin, 15 Desember 2008
KRISIS Moneter DAN Dampaknya
KRISIS Moneter DANDampaknya
Lembaga Konsultan (THINK THANK) Econit Advisor Group, sebagaimana dimuat oleh harian kompas, Kamis tanggal 16 Desember 1999, menyatakan bahwa tahun 1997 merupakan “Tahun ketidakpastian”(A Year of Uncertainty).
S
ementara itu, tahun1998 merupakan “Tahun Koreksi”(A Year Correction). Kita semua sudah mengetahui dan mengalami bahwa pada pertengahan tahun 1997 terjadi penurunan (depresiasi) secara drastic nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, khususnya US$. Dari sekitar Rp.2.300.00 PADA SEKITAR BULAN MARET MENJADI SEKITAR Rp.5000.00 PER US$1 PADA AKHIR TAHUN 1997.
Bahkan pada pertengahan tahun 1998 nilai tukar rupiah sempat menukik terjun bebas sampai menyentuh RP. 16.000.00 per US$.
Penggabungan dan RestribusiPerusahaan
Bebas Pajak
Pengantar………………………………………………………. 42
Ketentuan Prosedural
Pendahuluan……………………………………………… 43
Wajib Pajak yang punya hak…………………………….. 44
Permohonan dan Persetujuan……………………...... 45
Pelunasan pajak………………………………………. 56
Ketentuan Substansial
Bebas Pajak atau Potensi Penghasilan……………………………. 49
Pengalihan Kompensasi Kerugian…………………………........... 51
Perhitungan Utang-piutang………………………………………….. 53
Aplikasi Dalam berbagai Bentuk Penggabunngan dan
Peleburan
Lembaga Konsultan (THINK THANK) Econit Advisor Group, sebagaimana dimuat oleh harian kompas, Kamis tanggal 16 Desember 1999, menyatakan bahwa tahun 1997 merupakan “Tahun ketidakpastian”(A Year of Uncertainty).
S
ementara itu, tahun1998 merupakan “Tahun Koreksi”(A Year Correction). Kita semua sudah mengetahui dan mengalami bahwa pada pertengahan tahun 1997 terjadi penurunan (depresiasi) secara drastic nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, khususnya US$. Dari sekitar Rp.2.300.00 PADA SEKITAR BULAN MARET MENJADI SEKITAR Rp.5000.00 PER US$1 PADA AKHIR TAHUN 1997.
Bahkan pada pertengahan tahun 1998 nilai tukar rupiah sempat menukik terjun bebas sampai menyentuh RP. 16.000.00 per US$.
Penggabungan dan RestribusiPerusahaan
Bebas Pajak
Pengantar………………………………………………………. 42
Ketentuan Prosedural
Pendahuluan……………………………………………… 43
Wajib Pajak yang punya hak…………………………….. 44
Permohonan dan Persetujuan……………………...... 45
Pelunasan pajak………………………………………. 56
Ketentuan Substansial
Bebas Pajak atau Potensi Penghasilan……………………………. 49
Pengalihan Kompensasi Kerugian…………………………........... 51
Perhitungan Utang-piutang………………………………………….. 53
Aplikasi Dalam berbagai Bentuk Penggabunngan dan
Peleburan
Langganan:
Postingan (Atom)